RSU Dompu 2008

Kamis, 02 April 2009

INA DRG SOLUSI MENUJU PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN.

di Copy dari case-mix DEPKES RI

Sumber daya manusia yang unggul merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan pembangunan Indonesia. Pengembangan kualitas sumber daya manusia tersebut harus dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan merata, agar tercipta generasi penerus yang siap menghadapi segala tantangan jaman.

Salah satu ciri yang wajib dimiliki oleh sumber daya manusia yang unggul adalah sehat jiwa maupun raga. Dengan kondisi kesehatan yang prima, manusia dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga ia dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Kesadaran akan hal itu membuat Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), terus berupaya memperbaiki taraf kesehatan rakyat Indonesia.

Itu bukanlah tugas yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi Depkes RI dalam menjalankan tugas mereka. Salah satunya adalah karakter masyarakat Indonesia yang begitu beragam. Di antara karakter-karakter tersebut, kemampuan ekonomi masyarakat merupakan salah satu masalah yang cukup sering ditemui. Cukup sering kita mendengar, bagaimana sulitnya masyarakat miskin di Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, dikarenakan alasan biaya. Bagi mereka, biaya pelayanan kesehatan yang ada saat ini, cukup memberatkan. Padahal, Depkes RI telah melakukan banyak upaya untuk membantu masyarakat miskin untuk terbebas dari masalah tersebut. Pekan Imunisasi Nasional, Obat Generik, Puskesmas dan Posyandu, Askeskin. Semua itu merupakan sedikit dari banyak upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Akan tetapi, masalah tersebut masih saja muncul. Biaya pelayan kesehatan masih tetap terasa mahal. Apa yang salah? Apakah pelayanan kesehatan yang memadai selalu memerlukan biaya tinggi?

Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Perkembangan dunia kesehatan memangs semakin pesat. Berbagai teknologi baru bermunculan. Riset-riset untuk menghasilkan inovasi baru harus terus dilakukan. Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit Ditambah lagi, persaingan di dunia kesehatan yang makin ketat. Banyak institusi pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, yang bermunculan. Kehadiran institusi-institusi tersebut, tidak hanya didasari semangat untuk menolong, tapi ju memiliki sisi bisnis yang tidak bisa dikesampingkan. Tentu saja, dalam bisnis, seir pihak mengharapkan keuntungan dari bisnis yang mereka jalani tersebut.

Masalahnya, upaya mencari keuntungan tersebut dilimpahkan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Itu artinya, institusi pelayanan bergantung pada uang yang dibayarkan masyarakat atas jasa yang telah mereka berikan. Semakin banyak uang yang dibayarkan, semakin besar pula keuntungan yang didapat. Akibatnya, banyak institusi pelayanan medis yang mengambil jalan pintas dengan menentukan tarif pelayanan medis secara sembarangan. Ini disebabkan tidak adanya standar baku yang berlaku secara nasional untuk menghitung dan mengevaluasi pelayanan medis yang harus dikenakan pada masyarakat. Itu sebabnya, sering terjadi perbedaan biaya pada institusi pelayanan kesehatan yang berbeda, walaupun diagnosis yang dilakukan sama. Akibatnya, banyak pengguna jasa pelayanan kesehatan merasa ditipu. Namun, masyarakat tidak mampu melakukan perlawanan karena tidak adanya patokan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan klarifikasi.

Ketiadaan standar ini memang sangat merugikan konsumen jasa pelayanan kesehatan, terlebih lagi bagi golongan masyarakat miskin. Umumnya, masyarakat miskin tidak memiliki banyak pilihan dalam hidup mereka. Selain itu, pengetahuan serta akses mereka menuju pelayanan kesehatan yang murah dan memadai juga terbatas, sehingga, mereka dengan mudah menerima apa pun yang dikatakan atau disarankan oleh dokter atau rumah sakit. Akibatnya, ketika mereka mengetahui jumlah kewajiban yang harus mereka lunasi, mereka tidak berdaya. Akhimya, mereka lebih memilih untuk menjauhi institusi pelayanan kesehatan karena merasa takut dengan biaya yang mahal.

Ini tentunya sesuatu yang tidak diharapkan oleh Depkes RI dalam menjalankan visi misinya, MENUJU INDONESIA SEHAT 2010. Diperlukan sebuah solusi yang efektif untuk menanggulangi masalah tersebut. Sebuah solusi yang dapat menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau, Solusi itu kini tengah diuji coba di Indonesia, yang dikenal dengan nama Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG).

Case-Mix pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1980. Sebelum masuk ke Indonesia, sistem Case-Mix telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Thailand, Australia, serta Malaysia. Case-Mix Indonesia merupakan adaptasi dari sistem serupa yang diterapkan di Malaysia. Dalam hal ini, Depkes RI menggandeng Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), sebagai partner untuk merumuskan sistem Case-Mix yang paling sesuai bagi Indonesia. Kerja sama ini berbentuk sebuah Pilot Project Implementasi Case-Mix di 15 rumah sakit di Indonesia.

Centre for Case-Mix adalah sebuah wadah yang dibentuk Depkes RI, yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai pelaksanaan Case-Mix di 15 rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat uji coba sistem Case-Mix. Berbekal data yang dikirimkan dari rumah sakit-rumah sakit tersebut Centre for Case-Mix menyusun daftar INA-DRG. Adapun rumah sakit yang berpartisipasi dalam kerja sama ini adalah:

1. RSU H. Adam Malik, Medan
2. RSUP Dr. M. Djamil, Padang
3. RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang
4. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
5. RSUP Fatmawati, Jakarta
6. RSUP Persahabatan, Jakarta
7. RS Anak Bunda Harapan Kita, Jakarta
8. RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
9. RS Kanker Dharmais, Jakarta
10. RSUP Hasan Sadikin, Bandung
11. RSUP Dr. Kariadi, Semarang
12. RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta
13. RSUP Sanglah, Denpasar
14. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar
15. RSUP Dr. R. D. Kandou, Manado

Case-Mix merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan, jangkauan dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan, serta mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran. Case-Mix merupakan suatu format klasifikasi yang berisikan kombinasi beberapa jenis penyakit dan tindakan pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan.

Dalam sistem Case-Mix, terdapat 14 variabel mengenai pasien yang perlu dicatat oleh rumah sakit, yaitu:

1. Identitas Pasien
2. Tanggal masuk rumah sakit
3. Tanggal keluar rumah sakit
4. Lama hari rawatan
5. Tanggal lahir
6. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan tahun)
7. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan hari)
8. Umur ketika keluar dari rumah sakit (dalam satuan hari)
9. Jenis kelamin
10. Status keluar rumah sakit (discharge disposition)
11. Berat badan baru lahir
12. Diagnosis utama
13. Diagnosis sekunder, seperti komplikasi dan komorbiditas
14. Prosedur atau pembedahan utama

Dalam sistem Case-Mix, yang menjadi perhatian adalah bauran kasus, yaitu apakah diagnosis utama yang ditegakkan pasien serta komplikasi apa yang mungkiri terjadi akibat diagnosis utama tersebut. Diagnosis utama itu lah yang dijadikan acuan untuk menghitung biaya pelayanan. Penghitungan biaya berfokus pada variabel tersebut, sehingga rumah sakit tidak akan mencantumkan hal-hal yang tidak seharusnya dalam pembayaran. Dengan demikian, penghitungan biaya menjadi lebih mudah dan tepat. Tidak ada pembayaran untuk hal-hal yang sekiranya tidak berhubungan atau tidak perlu. Prioritas pelayanan pasien akan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan, dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ini tentunya dapat menekan biaya pelayanan kesehatan yang kerap menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Masyarakat tidak akan merasa ditipu akibat harus membayar biaya di luar pelayanan yang seharusnya.

Selain memberikan fokus dalam masalah penghitungan biaya, Case-Mix juga memberikan standar nasional mengenai berapa biaya yang harus dikenakan untuk diagnosis tertentu. Hal ini memberikan kepastian sekaligus transparansi pada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dengan demikian, biaya dapat diprediksi, dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti. Pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia lebih mungkin untuk tercapai karena adanya standardisasi tariff secara nasional. Standardisasi bukan hanya berguna bagi masyarakat miskin, tetapi juga bagi masyarakat golongan menengah atas yang terbiasa berobat ke luar negeri. Dengan adanya tarif standar yang lebih terjangkau, mereka tentunya akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berobat ke luar negeri.

Dengan data yang begitu lengkap dan akurat, Case-Mix juga dapat berfungsi sebagai mjukan bagi Rumah Sakit dalam melakukan penilaian terhadap berbagai pelayanan yang telah diberikan Dengan demikian, efektivitas pelayanan kesehatan dapat terkontrol dan dievaluasi karena sistem yang ada sudah memiliki standar dalam hal penggunaan berbagai sumber dayanya. Dengan demikian, rumah sakit memiliki acuan yang jelas dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan mereka.

Namun, pelaksanaan Case-Mix pun tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satunya adalah kendala dalam melakukan diagnosa dan pengkodeannya. Sampai dengan sekarang, selain ke-15 rumah sakit berpartisipasi, rumah sakit di Indonesia banyak yang belum mulai menggunakan pengkodean medis. padahal, kunci sukses dari penyusunan Case-Mix adalah pada diagnosa dan pengkodean yang teliti. Depkes RI telah berusaha mengantisipasinya, dengan mengadakan pelatihan pengkodean, diagnosis, dan prosedur yang mengikuti standar intemasional.

Selain itu, pengumpulan informasi tentang berbagai variabel serta biaya dalam Case-Mix juga tidak mudah. Memerlukan usaha yang keras, komitmen, serta motivasi yang tinggi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga tengah diusahakan demi mempermudah penerapan Case-Mix. Dalam sejumlah kasus, seperti di ruang isolasi, Case-Mix juga sulit diterapkan karena besar kemungkinan pasien mengalami perpindahan diagnosis utama dari DRG menuju tingkat yang lebih mahal.

Dalam pengembangannya, Depkes RI menggunakan software Clinical Cost Modelling Software yang menggunakan 3 macam pendekatan costing konvensional yang berbeda, yaitu Step-Down Costing, Activity-Based Costing, dan Case-Mix Costing. Dengan mengkombinasikan 3 pendekatan itu, informasi yang dihasilkan lebih akurat dan stabil.

Dengan begitu, jelaslah kiranya bahwa Case-Mix sangat diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam mengambil keputusan mengenai pelayanan kesehatan. Melalui forum ini, diharapkan INA-DRG akan tersosialisasikan dengan lebih luas, sehingga masyarakat makin sadar dan mau untuk menggunakan jasa pelayanan kesehatan tanpa merasa takut terbebani biaya. Harapan yang tak kalah pentingnya, INA-DRG dapat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, sehingga kualitas hidup meningkat, dan visi INDONESIA SEHAT 2010 dapat menjadi suatu kenyataan.

1 komentar:

  1. Semoga pelayanan kesehatan di Indonesia, dan kabupaten Dompu khususnya semakin baik untuk kedepannya.

    BalasHapus